Bansos ketika Mau Pilkada Dibatasi, Kok Waktu Pilpres Tidak?

Faisal Basri di Sidang MK: Bansos Jelang Pilkada Mau Dibatasi, Waktu Pilpres kok Tidak?

eramuslim.com – Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang gugatan Pilpres 2024 pada Senin (1/4). Sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon 1, Anies-Muhaimin.

Ekonom Senior Faisal Basri menjadi ahli paslon 01 AMIN. Ia menyinggung bansos untuk pemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran.

Faisal menyoroti terkait pernyataan pihak Kementerian Dalam Negeri yang bakal mengikuti saran dari KPK terkait aturan bansos jelang Pilkada serentak.

“Menteri Dalam Negeri mengatakan akan mengikuti saran KPK untuk membuat aturan lewat perda menghadapi Pilkada itu dua sampai tiga bulan tidak boleh ada bansos,” kata Faisal di MK, Jakarta, Senin (1/4).

Faisal mempertanyakan kesadaran pemerintah itu terjadi hanya untuk level Pilkada saja. Sementara di level Pilpres, menurut Faisal, politisasi bansos hampir tak tersentuh.

“Pertanyaannya, Pilkada dibatasi, Pemilu tidak. Jadi kan ini membuktikan betapa efektifnya bansos secara kuantitatif maupun kualitatif,” ujarnya.

Rencana penghentian bansos jelang Pilkada ini sebelumnya diusulkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 20 Maret 2024 dalam rapat koordinasi nasional pencegahan korupsi daerah dan peluncuran MCP tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK atau sebulan setelah Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024.

Alex mengusulkan agar tidak ada penyaluran bansos sebelum Pilkada. Bahkan, Alex mengimbau larangan penyaluran bansos sebelum kontestasi itu dibuatkan aturannya, agar mengikat.

“Saya, sih, berharap ada perda (peraturan daerah) atau apa pun nanti yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” kata Alex.

“Coba upaya Bapak-Ibu sekalian. Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” ungkap Alex di hadapan perwakilan Kemendagri dan BPKP.

Alex menyebut, jika serius untuk memberikan bansos, maka bisa dilakukan saat ini jauh sebelum Pilkada atau nanti setelah Pilkada.

(Sumber: Kumparan)

Beri Komentar