Banyak Kemaksiatan, Pemkot Aceh Larang Warga Rayakan Tahun Baru Masehi

Selain sosialisasi, Aminullah menyebutkan, pemerintah juga bakal menggelar razia gabungan untuk mengantisipasi peredaran mercon, kembang api, petasan, maupun bentuk perayaan lainnya menjelang malam tahun baru nanti.

Berikut empat poin seruan terkait pelarangan perayaan malam tahun baru masehi 2019 di Banda Aceh:

1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2019, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh

2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya

3. Mari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah. (kmpr)