Baru Kini Sejarahnya Petahana Teriak-teriak Gugat UU Pilkada, Yandri : Pasti ada maunya

ahok gubernur podomoroEramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan gugatan uji materi UU 10/2016 tentang Pilkada terkait keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Gugatan tersebut diajukan lantaran pria yang akrab disapa Ahok itu ngotot tidak mau cuti karena berdalih ingin mengawasi R-APBD 2017.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto heran dengan sikap Ahok. Pasalnya, dia menilai substansi aturan itu adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang petahana dalam Pilkada.

Apalagi, petahana-petahana di daerah pemilihan lain yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2017 tidak ada yang protes seperti Ahok. Sebab, aturan wajib cuti tidak hanya berlaku untuk Ahok melainkan petahana di daerah-daerah lain.

“Kalau Ahok mau perhatikan makna UU itu sangat bagus. Ada keadilan orang maju dalam Pilkada. Pertama yang kita khawatirkan salah gunakan kekuasaan makanya harus cuti. Hanya Ahok yang teriak-teriak, 101 petahana enggak ada masalah. Terima, petahana harus mundur terima juga,” ungkap Yandri, Rabu (24/8).

Apabila Ahok tetap ogah cuti, Yandri justru curiga fasilitas dan kekuasaannya sebagai gubernur akan digunakan dalam upaya pemenanganya nanti.

“Saya juga curiga dengan Ahok ada apa-apa. Dulu dengan Jokowi (Pilkada DKI 2012) dia teriak-teriak juga agar petahana cuti. Harus konsisten. Tapi kita hormati sebagai hak warga negara,” tukas Yandri. (ts/rmol)