Bekas Pembela Jokowi, Yusril: Putusan MA Tak Singgung Menang-Tidaknya Jokowi di Pilpres!

“Menang-tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat. Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma’ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno,” jelas Yusril.

Yusril yang merupakan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin saat menghadapi sengketa Pilpres 2109 itu mengungkap, putusan MA soal gugatan Rachmawati dikeluarkan usai Jokowi-Ma’ruf dilantik menjadi presiden-dan presiden pada 20 Oktober 2019. Putusan MA itu juga menurutnya tidak berlaku surut.

“Lagi pula putusan uji materil itu diambil oleh MA tanggal 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Kia Ma’ruf dilantik oleh MPR. Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan. Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang,” ucap Yusril.

Dia mengatakan, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yusril menyebut, ketentuan Pasal 7 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.

“Dalam keadaan seperti itu, maka yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A itu sendiri. Patut disadari bahwa Putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri, meskipun Putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan,” paparnya.