Belasan Aktivis Malaysia Tuntut Zakir Naik Dipenjara

Eramuslim.com – Pendakwah Zakir Naik hingga saat ini masih melakukan tur dakwah di enam Kota  di Indonesia. Namun, di Malaysia justru Zakir Naik justru mendapatkan protes dari 19 aktivis Malaysia yang menganggap bahwa Zakir Naik adalah ancaman terhadap keamanan nasional.

Mereka pun akhirnya menuntut pengadilan agar Zakir Naik segera diproses hukum. Karena itu, Pengadilan Tinggi Malaysia merencanakan pada 12 April 2017 mendatang akan mendengarkan tanggapan dari para penggugat.

Seperti dilansir dari The Star pada Ahad (2/4), Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Hanipah Farikullah ingin mengetahui apakah pihak penggugat keberatan terhadap pembelaan yang akan dilakukan Presiden Pertubuhan Pribumi Perkasa Malaysia (Perkasa), Datuk Ibrahim Ali.

Sebelumnya Ibrahim telah mengatakan bahwa pihaknya akan mengintervensi kasus tersebut dan akan membela Zakir Naik. Karena, menurut dia, Zakir Naik telah diakui secara internasional dan telah menerima berbagai penghargaan sebagai pembicara, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai ancaman.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam tindakan hukum yang diajukan pada Rabu 1 Maret lalu, 19 aktivis menggugat Pemerintah agar mengeluarkan pernyataan bahwa Zakir Naik merupakan ancaman bagi ketertiban umum, moral, ekonomi, pendidikan, persatuan nasional sosial, dan perdamaian.

Di antara penggugat tersebut yaitu aktivis hak asasi manusia, pengacara, pengusaha, hingga mantan wakil menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia, P. Waytha Moorthy. Para penggugat berharap pengadilan akan mengeluarkan perintah untuk melarang Zakir datang dan menetap di Malaysia. Status sebagai penduduk tetap yang diterima pendakwah asal India tersebut diminta dicabut.

Dalam gugatan itu, penggugat juga meminta agar pengadilan segera mendeportasi Zakir Naik dan membuat perintah yang bisa mencegah Zakir Naik masuk Malaysia. Mereka juga berharap pengadilan mengeluarkan perintah agar polisi segera menangkap Zakir Naik. (jk/rol)