Berantas Maksiat Laskar FPI Dipolisikan, Sidang Praperadilan Digelar

Eramuslim.com -Sidang perdana praperadilan pada perkara gugatan praperadilan terhadap Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, SH, SIK, M.Hum akan digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/2).

Koordinator Tim Pengacara dan Pembela Aktivis Islam, Aziz Yanuar menjelaskan, alasan pengajuan gugatan praperadilan lantaran pengurus dan laskar Front Pembela Islam (FPI) Klaten Ustadz Sulis dkk ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan secara serampangan dan sewenang-wenang.

Hal itu dinilainya telah menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan due process of law.

“Singkatnya Ustadz Sulis dkk Ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan kemudian, baru dicarikan bukti,” tegas Aziz melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).

Apalagi, lanjutnya, Ustadz Sulis dkk tersebut dijerat karena sedang menjalankan haknya sebagaimana Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 111 ayat (1) KUHAP yaitu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana sehubungan dengan penggunaan fasilitas kamar Hotel Srikandi oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan.

“Seharusnya, Kapolres Klaten memberikan apresiasi, bukan malah menjerat pidana Ustadz Sulis dkk dan memperlakukannya layaknya pelaku terorisme, dengan memindahkan tahanan Ustadz Sulis dkk ke Polda Jateng,” pungkas Aziz.

Seperti diketahui, sejumlah pengurus dan laskar FPI Klaten memergoki sejumlah pasangan di Hotel Srikandi, Klaten. Dugaan perbuatan mesum itu mencuat lantaran pasangan tersebut tidak terikat tali perkawinan. Pasca peristiwa itu, kepolisian setempat memanggil para pengurus dan laskar FPI Klaten dan justru menjadikan mereka sebagai tersangka dengan tuduhan telah melakukan persekusi.(kl/kk)