Bersebelahan dengan Sel Alm. Ustadz Maaher, Irjen Napoleon Minta Dipindah dari Rutan Bareskrim

Irjen Napoleon mengaku tidak pernah keluar dari kamar selama ditahan karena takut terpapar COVID-19. Dia berharap, majelis hakim bisa mengabulkan permohonannya itu.

“Selama ditahan di sana itu saya tidak pernah keluar dari kamar sel, tidak bergabung, bahwa tidak salat jemaah pun dengan mereka karena ketakutan yang tinggi, saya tidak mau jadi korban. Karena saya sudah menunjukkan kepatuhan selaku perwira Polri kepada hukum, ini permintaan manusiawi dan beralasan,” ujarnya.

Majelis hakim pun akan mempertimbangkan permohonan Napoleon dan tim pengacara. Hakim mengatakan akan memutuskan permohonan pemindahan rutan di sidang berikutnya Senin (1/3).

Diketahui, Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut Irjen Napoleon terbukti bersalah terima suap dalam upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di red notice.

Jaksa meyakini Napoleon terbukti menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra.

Jaksa menyebut perbuatan Napoleon salah karena sebagai polisi tidak menangkap Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Atas dasar itu, Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [gelora]