Biar Adzan Terdengar, Kemenag Sumsel Bolehkah Pengeras Suara Masjid Ditambah

Eramuslim – Kepala Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel, HM Alfajri Zabidi mempersilakan pengurus masjid untuk menambah pengeras suara, agar suara azan keluar dengan keras dan lantang.

Hal itu diungkap Kemenag Sumsel saat melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi Islam di provinsi itu menanggapi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Jumat (31/8).

Hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Wilayah Muhammadiyah, dan beberapa ormas Islam lain.

Alfajri mengungkapkan, masyarakat tidak perlu risau dengan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid, langgar dan musala karena sudah tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam sejak 1978 dengan Nomor Kep/D/101/1978. Sementara surat edaran yang baru diterbitkan bersifat pengingat dan tanpa perubahan makna.

“Surat edaran ini semestinya tidak jadi polemik, kita atur saja agar masyarakat tetap sejuk, tetap terjaga,” ungkap Alfajri.

Menurut dia, surat edaran itu sama sekali tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam mengumandangkan azan ketika waktu salat tiba. Justru, dia mendukung pengurus masjid untuk menambah pengeras suara agar suara azan bisa terdengar dari kejauhan.

“Kalau azan memang dikeraskan suaranya, bila perlu tambah 17 lagi toa atau pengeras suara di masjid-masjid,” ujarnya.