Bobby Nasution Tak Juga Minta Maaf, Jurnalis Tabur Bunga di Depan Pemko Medan

Atas dugaan pelanggaran yang terjadi, tentu oknum pengamanan yang terlibat bisa saja dikenakan sanksi sesuai pasal 18 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Aksi jurnalis di depan Kantor Wali Kota Medan. Foto : IST

Hingga unjuk rasa keempat, massa FJM tetap menunggu iktikad baik dari Bobby Nasution untuk melakukan permintaan maaf kepada seluruh jurnalis secara terbuka.

Selain itu, Bobby juga diminta mengevaluasi sistem pengamanan, baik di Pemko Medan atau pun sekelilingnya.

“Bobby harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan oleh anak buahnya. Ini evaluasi penting bagi Bobby sebagai Wali Kota Medan. Kami juga mengecam segala bentuk arogansi yang dilakukan oleh oknum pengamanan,” ujarnya,

Unjuk rasa yang dilakukan cukup singkat itu belum juga membuahkan hasil. Bobby Nasution masih tidak juga mau menemui massa.

Aksi yang dilakukan para jurnalis tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19. Massa tetap menjaga jarak dan memakai masker.