‘Bola’ Izin FPI di Kemendagri, HNW: Jangan Politisasi Ormas

HNW mengatakan, Kemenag sudah menyampaikan bahwa FPI sudah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Karena itu, menurut politisi PKS itu, Indonesia sebagai negara hukum dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), dan kebebasan berserikat-berkumpul maka harus menerbitkan perpanjangan surat terdaftar.

“Indonesia negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serikat berkumpul, kalau semua syarat semua dipenuhi, lalu negara tidak menerbitkan perpanjangan surat terdaftar maka akan disalahkan,” ujarnya.

HNW mengingatkan agar Kemendagri jangan terlalu simplifikatif terkait rencana mengelompokan ormas yang ada karena institusi tersebut harus menjadi pengayom masyarakat.

Makna pengayom, menurut dia, ormas sejak dari awal adalah representasi dari keberagaman di masyarakat.

“Dan kita di bingkai dalam satu hal, yaitu Pancasila dan UUD. Kalau semua sudah sepakat semuanya, biarkan saja dengan keberagaman-keberagamannya,” katanya.

Dia mengatakan, jangan mempolitisasi ormas karena akan kontraproduktif dan tidak sesuai dengan jati diri ormas yang memang mewadahi keragaman di masyarakat.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan, ormas FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya,” kata M Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.[tsc]