BPJH; Ini Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Sertifikasi Halal

Eramuslim – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berjanji bahwa proses sertifikasi halal suatu produk akan berlangsung secara jelas dan transparan, termasuk waktu yang diklaim tidak akan melebihi 60 hari.

Janji ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Sukoso, dalam perbincangannya dengan Halal Lifestyle  di sela forum Indonesia Shari’a Economic Festival, akhir pekan lalu di Surabaya.

“BPJPH akan bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal dan MUI. Untuk memeriksa produk pada saat proses sertifikasi, dibutuhkan LPH untuk memastikannya. Proses sertifikasi di BPJPH sudah diatur dalam peraturan sehingga tidak lebih dari 60 hari sertifikat halal sudah diterbitkan,” ujar Prof. Sukoso.

Menurut Prof. Sukoso, kehadiran BPJPH merupakan amanat dari UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan PMA No. 42/2014, badan ini merupakan satuan kerja setingkat eselon I di Kementerian Agama.

Prof. Sukoso menjelaskan bahwa kerja sama dengan LPH wajib dilaksanakan karena akan berperan sebagai lembaga yang memastikan produk halal. “Kecuali bila ada hal-hal yang perlu pendalaman, itu dapat dilakukan oleh BPJPH,” katanya menambahkan.

Sukoso menuturkan latar belakang kehadiran sertifikasi halal ialah negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan prouduk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Kewajiban itu tidak hanya untuk masyarakat muslim semata, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia.