BPN: Tindak Tegas Pelaku Pembakar Kotak Suara

Eramuslim – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta polisi menindak pelaku pembakaran kotak suara di beberapa daerah. Pelaku mesti diberi sanksi agar timbul efek jera.

“Harus (tindak tegas). Kalau satu ditindak, yang lain mikir… kalau dibiarkan, yang lain ikutan, merasa di-backing polisi,” ucap juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Irfan Yusuf Hasyim, saat dihubungi detikcom, Senin (22/4/2019).

Sampai saat ini, ada tiga laporan kotak suara terbakar. Kejadian di Jambi dan Maluku Tenggara, yang diduga dilakukan caleg. Sementara di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, masih belum dipastikan disengaja atau tidak.

Gus Irfan merasa ada yang janggal dengan kasus pembakaran ini. Terlebih, salah satu kasus kebakaran kotak suara berada di Sumatera Barat, yang menjadi basis pemenangan Prabowo-Sandiaga.

“Pertama Sumbar, itu siapa menang? Makanya, kenapa dibakar? Itu pertanyaan. Apa tindakan dari pemerintah atau KPU atau polisi? Kita belum dengar ada tindakan tertentu,” kata Irfan.

KPU menyerahkan kepada polisi terkait penyelidikan kotak suara terbakar di gudang kotak Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. KPU berharap polisi segera mengungkap motif pembakaran kotak suara itu.