Brigjen Junior Jelaskan Alasan Berani Kirim Surat ke Kapolri

Eramuslim.com – Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar mengakui, mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan sebuah isu sensitif.

Inspektur Kodam (Irdam) Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar.

Hal itu lantaran bisa memunculkan kesalahpahaman.

Meski begitu, Junior mengaku, sangat terpaksa melakukan hal itu lantaran terpanggil untuk menyuarakan kasus di depan mata. Junior sampai sekarang tidak habis pikir, mengapa Ari Tahiru selaku pelapor malah dijadikan tersangka.

Pun saat pemeriksaan di Polres Manado, Babinsa ikut diperiksa karena dianggap membela Ari yang kini sudah ditahan.

“Ini sudah jahat, diingatkan malah merampas. Ini sensitivitas hati nurani yang tergerak,” kata Junior yang memulai karier sebagai Danton Detasemen Zeni Tempur (Denzipur) 5/Cakti Mandraguna Ambon pada 1988 kepada Republika di Jakarta, kemarin.

Junior sampai sekarang tidak habis pikir bagaimana bisa rakyat diperlakukan aparat secara sewenang-wenang.

Dia merujuk peristiwa Ari Tahiru (67 tahun), warga buta huruf yang berusaha mempertahankan tanah miliknya, namun kini sudah berstatus tersangka dan dipenjara di Polres Manado.

Tanah yang coba dipertahankan Ari kini disebut sudah menjadi milik PT Ciputra International/Perumahan Citraland di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Junior juga menyinggung seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mencoba membela Ari Tahiru harus berhadapan dengan personel Brimob Sulut yang membawa pengembang.

“Itu tanah rakyat dirampas, punya orang tua, orang tua digitukan itu jadi berikutnya saya menulis surat kepada gubernur, amdalnya (perumahan) bagaimana, padahal amdal itu juga membahas membahas lingkungan sosial,” ujar abiturien Akademi Militer (Akmil) 1988-A tersebut.

Junior mengaku, pernah menjabat sebagai Staf Ahli Panglima Kodam I/Bukit Barisan Bidang Lingkungan Hidup.

Dia mengeklaim, sangat mengerti bagaimana pemenuhan syarat bagi perumahan untuk bisa mendapatkan izin analisis dampak mengenai lingkungan (amdal). Junior mempertanyakan, mengapa Perumahan Citraland yang didirikan dengan sebagian mengubah aliran sungai bisa diloloskan.

Kok bisa lolos mendirikan perumahan, pabrik, hotel, dermaga saja harus lolos amdal kajian harus ada. Saya singgung kirim surat ke rektor Unsrat (Universitas Sam Ratulangi), Unima (Universitas Negeri Manado), tolong akademi kaji amdalnya, dia mengubah kontur arah sungai, bisa banjir dan longsor,” ucap Junior.