Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah

Eramuslim.com – Pemerintah  Daerah (Pemkab) Manokwari melalui Dinas Pendidikan, tidak pernah mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah. Penegasan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.

Ia menegaskan karena adanya kejadian beberapa hari lalu, di mana salah seorang siswi di SD Inpres 22 Wosi Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari Papua Barat yang dilarang menggunakan hijab ke sekolah.

“Saya tidak pernah mengeluarkan aturan melarang anak murid berhijab di sekolah. Selama ini hampir semua sekolah umum, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK, bahkan sampai perguruan tinggi ada yang siswinya memakai hijab,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, terkait adanya pelarangan siswi menggunakan hijab di area sekolah, Pemkab Manokwari sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Hal ini karena, pelarangan itu hanya kebijakan dari pihak sekolah yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah terdahulu yang sudah meninggal dunia.