Buronan Koruptor Rp 35 Triliun Asyik Ngopi di Singapura

Polri juga telah menerbitkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Honggo Wendratoo, tersangka korupsi penjualan Kondensat SKK Migas Oleh PT TPPI yang merugikan negara hingga Ro 35 triliun ini.

“Disebar 193 Negara anggota Interpol, disebut dengan Red Notice, yaitu meminta bantuan untuk menangkap dan memulangkan tersangka ke negara ini,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Selasa, 30 Januari 2018.

Menurut Setyo, keberadaan Honggo saat ini masih belum ditemukan baik secara fisik atau dokumen-dokumen pendukung apakah yang bersangkutan berada di Singapura atau tidak.

“Belum ada, padahal kita sudah koordinasi dengan otoritas Singapura sendiri baik dari Kepolisian, Imigrasi Otoritas Bandara kan sendiri di Changi maupun di perlintasan Imigrasi melalui kapal belum ada,” jelas mantan Kadivkum Polri ini.

DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat, 26 Januari 2018. Berkas DPO ditandatangani Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga. (Kriminologi)