Calon Jamaah Ramai-Ramai Tarik Uang Pelunasan Biaya Haji

Eramuslim.com – Para calon jamaah haji (CJH) ramai-ramai mulai menarik uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Sepekan setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan haji, puluhan CJH memutuskan menarik setoran pelunasan itu.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah memutuskan bahwa CJH yang menarik setoran pelunasan BPIH, maka nomor porsinya tidak hangus. Mereka tetap menjadi prioritas diberangkatkan pada 2022 nanti. Sebaliknya CJH yang menarik setoran pelunasan dan uang muka biaya haji, maka dianggap melakukan pembatalan. Sehingga nomor porsinya hangus. Ketika akan mendaftar haji, berada di antrian paling belakang.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Ramadan Harisman menuturkan, sampai Kamis (10/6) kemarin tercatat ada 59 orang CJH yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Perinciannya adalah 34 orang CJH reguler dan 25 orang jamaah CJH khusus.

’’Untuk tahun 2020, ada 1.688 jamaah haji reguler dan 438 jamaah haji khusus mengajukan pengembalian setoran pelunasan,’’ katanya kemarin (10/6). Ramadan menegaskan CJH yang hanya menarik setoran pelunasan, masih memiliki nomor porsi haji sesuai antrian yang berlaku.

Ramadan menuturkan proses awal pengajuan penarikan setoran pelunasan diajukan jamaah ke Kemenag di daerah masing-masing. Setelah itu diproses di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total proses penarikan setoran pelunasan ini membutuhkan waktu sembilan hari kerja. Nanti uang pelunasan ditransfer ke rekening jamaah masing-masing.