Catat Nih! Begini Perhitungan Upah Mulai 2021

Eramuslim.com – Pemerintah menggunakan cara atau skema perhitungan baru dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Skema baru ini merupakan mandat dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP Nomor 78/2015, pemerintah harus mengevaluasi atau menyesuaikan kembali kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai basis penetapan UMP. Dengan begitu formulasi perhitungan UMP yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional tidak lagi berlaku.

Masih dalam beleid itu, formulasi penetapan tersebut hanya menyebut setiap lima tahun sekali pemerintah harus mengevaluasi dan menyesuaikan KHL dalam penetapan UMP. Dengan begitu, penetapan UMP tahun 2021, dikatakan Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani dilakukan berdasarkan perhitungan KHL.

“Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL,” kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dinar menjelaskan penetapan UMP tahun 2021 berdasarkan KHL dikarenakan formulasi berupa inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional pada PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan setiap lima tahun harus dilakukan evaluasi khususnya pada KHL.