Gatot Cerita, Ahmad Yani Mau Ditangkap tapi Akhirnya Polisi Pulang dengan Tangan Hampa

“Petugasnya ditanya? Salah saya apa? Nggak bisa dijawab. Pasal apa yang saya langgar? Tidak bisa jawab. Panggil pimpinan anda, pimpinannya datang lalu ditanyakan ke Bareskrim. Ternyata dia disangkakan dengan vidio yang diambil Anton Permana. Itu disangkakan. (Kata Yani) kalau itu pengembangan kasus saya harusnya saksi. Saya tidak mau berangkat. Alhamdulillah petugas profesional. Akhirnya mereka kembali,” katanya dalam acara bertajuk 1 tahun Jokowi-Maruf.

Sayangnya, pengetahuan hukum pentolan KAMI yang terlebih dahulu ditangkap minim. Sehingga mereka dengan mudah digiring ke Polda Metro Jaya dan ditahan sehari sebelum peristiwa demonstrasi besar 8 Oktober.

“Tapi bang Jumhur, bang Syahganda, Anton Permana, dia tidak mendalami ilmu hukum, akhirnya dibawa. Saya hanya ingatkan pasal 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi dan hukum,” katanya.

Untuk diketahui, para pentolan KAMI beberapa waktu lalu ditangkap dan ditahan.Yakni Syahganda Nainggolan, Anton Pernana dan Jumhur Hidayat. Kini, ketiganya masih mendekam dalam sel rezim Joko Widodo. Selain aktivis KAMI, para aktivis mahasiswa juga ditahan sejak demonstrasi 7-8 Oktober lalu. []