Kemenag Rilis Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

WAKTU TAKBIR, TARHIM DAN RAMADHAN :

  • Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
  • Tarhim do’a dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
  • Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

WAKTU UPARACA HARI BESAR ISLAM DAN PENGAJIAN :

  • Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar.

DASAR HUKUM :

Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (Instruksi Dirjen Bimas 101/1978).