Di Tengah Pandemik Corona, KPU Tetap Ngotot Pilkada Desember

Eramuslim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak tetap akan digelar pada Desember 2020 dan tidak mungkin ditunda lagi. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan telah disepakati oleh DPR serta pemerintah.

“Kita tidak mau tarik mundur lagi karena ini sudah menjadi pilihan kita. Bahwa pilkada akan diselenggarakan Desember 2020,” kata Arief dalam diskusi virtual ‘Membaca Kelanjutan Pilkada Serentak 2020’, Kamis (28/5).

KPU telah menyampaikan tiga opsi waktu pemungutan suara serentak yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Waktu ini disusun setelah KPU RI memutuskan penundaan tahapan pilkada akibat pandemi Covid-19.

Arief mengakui, jika pilkada ditunda hingga September 2021, KPU akan memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan persiapan. KPU menilai, penundaan selama satu cukup untuk menyelesaikan pembentukan regulasi, penyusunan anggaran, bahkan menunggu penyelesaian penanggulangan pandemi.