Didakwa Nista Agama, Ustad Yahya Waloni Pasrah

eramuslim.com  – Terdakwa Muhammad Yahya Waloni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11) dalam perkara ujaran kebencian bersifat SARA di media sosial Youtube.

Yahya Waloni yang dikenal sebagai seorang Ustad atau penceramah itu melontarkan ujaran kebencian pada Rabu 2 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 WIB, di Masjid Jendral Sudirman World Trade Center, Jalan Jenderal Sudiman Kav. 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan JPU terhadap terdakwa Yahya Waloni bersifat alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa dalam dakwaan JPU, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kemudian alternatif kedua, terdakwa Yahya Waloni didakwa melanggar pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dan terakhir atau ketiga terdakwa melangar pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut perbuatan terdakwa Ustad Yahya Waloni yang berprofesi sebagai tokoh masyarakat, telah menyebabkan stigma yang negatif.

Dimana seolah-olah suatu agama diperbolehkan mengolok-olok ajaran agama lain. Dan menyebabkan timbulnya perilaku yang sama dari pemeluk agama yang diolok-olok.

Bahkan dimungkinkan melebihi dari apa yang sudah dilakukan Terdakwa Yahya Waloni dan menyebabkan retaknya harmonis antar umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan beragama di Indonesia yang sudah terjalin dengan baik selama ini.