Dipenjara 5 Bulan, Yahya Waloni: Saya Terima

eramuslim.com – Penceramah Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Atas vonis itu Yahya Waloni mengaku menerimanya.

Vonis Yahya Waloni dibacakan Hakim Ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022. Majelis hakim menyebut Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim juga menyampaikan hukuman kepada Yahya Waloni dikurangi masa penangkapan dan penahanannya. Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menuntut Yahya Waloni hukuman penjara 7 bulan. Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan.

“Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, telah menyesali perbuatannya serta meminta maaf,” katanya.

Selain itu Yahya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.

“Sedangkan yang memberatkan, perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antar-umat beragama,” katanya.

Atas putusan tersebut, Yahya Waloni yang mengikuti sidang secara virtual mengatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan tim penuntut umum menyampaikan pikir-pikir terlebih dahulu. [FIN]