Disorot Sandi, Ini Daftar Pendukung Jokowi yang Kasusnya Tanpa Kabar

“Hari ini kita melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan Seno Samodro dalam hal ini mengatakan Pak Prabowo Subianto, menghina Pak Prabowo Subianto menyamakannya dengan ucapan hewan, ucapan as*, yang dalam bahasa Jawa artinya itu an**ng,” kata juru bicara Tim Advokat Pendukung Prabowo Hendarsam Marantoko di Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal hari ini. Seno dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Jadi ini yang kita gunakan Pasal 156 KUHP, menyebarkan kebencian di depan umum. Jadi itu juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Nah, juncto-nya itu menyebabkan keonaran di masyarakat. Jadi artinya dengan perkataan yang menyamakan Pak Prabowo dengan hewan, ini kan penghinaan yang begitu berat,” ujarnya.

Kendati demikian, belum ada kabar lagi terkait perkembangan kasus Bupati Boyolali ini. Kasusnya masih dalam tahap laporan dan belum ada tindak lanjut lagi dari polisi. [dtk]