Ditahan, Jerinx: Semoga Tak Ada Lagi Ibu-ibu Jadi Korban Rapid Test

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publiklah yang menilai,” ujar Gendo.

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi suku, agama, ras, dan antargolongan,” imbuhnya.

Diketahui, Jerinx ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait posting-an di media sosial (medsos) ‘IDI kacung WHO’. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

“Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan,” ujar Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8).

Jerinx terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Dia langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. []