Djoko Tjandra Urus e-KTP, Lurah Ngaku CCTV Rusak Maka Dicabut

Ia mengaku belum membetulkan kerusakan kamera pemantau di ruangannya di kantor kelurahan. Saat ini kondisinya masih rusak.

“Enggak semua rusak tapi yang menimbulkan suara itu sepertinya di dalam recoder di ruang Lurah. Dan itu mengganggu aktivitas saya, makanya saya cabut itu,” katanya.

Buron kakap Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sempat mendatangi Kantor Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni lalu untuk mengurus e-KTP.

Djoko mengurus kartu penduduknya untuk kepentingan mendaftarkan pengajuan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disebut bahwa pengurusan e-KTP Djoko Tjandra hanya membutuhkan waktu 30 menit atau lebih cepat dari rata-rata pengurusan e-KTP warga biasa.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut pembuatan e-KTP selama 30 menit itu ganjil. Komisi III rencananya akan memanggil Lurah Grogol Selatan soal tersebut.

“30 menit yang saya tahu (Pembuatan). Makanya agak sedikit rancu, itu bisa juga akan kita panggil lurahnya,” kata Sahroni saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/7).

Sementara itu Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif mengatakan saat ini 94 persen pembuatan e-KTP selesai kurang dari 24 jam. “29 persen selesai kurang dari 1 jam,” kata dia. (*)