Draft RUU Sembako-Sekolah Kena PPN Bocor, Sri Mulyani: Jadi Kikuk

Eramuslim.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka sara terkait rencana sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal itu terdapat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan akan menjelaskan secara lengkap soal rencana tersebut jika sudah dibahas di rapat paripurna DPR RI.

“Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui Surat Presiden,” katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyayangkan adanya RUU KUP yang bocor ke masyarakat saat belum waktunya dibahas. Dia memastikan saat ini pemerintah masih fokus untuk pemulihan ekonomi.

“Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini,” jelasnya.