Dua Tahun Tagar Reformasi Dikorupsi, Febri Diansyah: Sekarang Kita Lihat Rangkaian Pelemahan KPK Terus Terjadi

Selain itu, lanjut Febri, pada September 2019 lalu juga Pimpinan KPK yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sikap itu sebagai bentuk keprihatian pada revisi UU KPK yang kini telah sah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kekuasaan abai. Revisi UU KPK tetap lanjut. Terbaca sepaket dengan pemilihan Pimpinan KPK yang kontroversial. Dua tahun berjalan, KPK semakin terpuruk. Entah dimana kredibilitas lembaga pemberantasan korupsi itu sekarang. Ketua dan Ketua melanggar etika, 57 pegawai berprestasi disingkirkan,” imbuhnya.

Aktivis antikorupsi ini menyebut, pemectan terhadap 57 pegawai KPK pada 30 September 2021 dinilai merupakan upaya sengaja untuk menyingkirkan para pegawai berintegritas.

Padahal, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah menemukan masalah serius dalam pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dua lembaga negara Ombudsman RI dan Komnas HAM telah menemukan masalah serius, tinggal Presiden yang belum bersikap,” ungkap Febri.

Menurut Febri, Presiden Jokowi belum terlambat untuk menyikapi polemik pemecatan 57 pegawai KPK.

“Dengan sgala hormat, belum terlambat utk lakukan sesuatu, Pak Jokowi. Apakah kita akan mencatat sejarah dengan tinta emas atau darah mahasiswa yang telah berpulang dalam perjuangannya?,” pungkas Febri. [Fajar]