Dukung Kebijakan Anies Baswedan Menutup Gerai Holywings, MUI: Menghindari Kegaduhan

“Mereka [Pemprov DKI] mencabut 12 gerai yang dimiliki oleh Holywings tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6).

Pelanggaran yang dilakukan Holywings itu antara lain tak memiliki izin usaha untuk menjual minuman beralkohol. Selama ini, beberapa outlet hanya memiliki izin pendirian gerai.

“Di antara gerai tersebut katanya ada yang belum memiliki sertifikat standard KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” sambung Anwar.

Anwar juga menilai promosi Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria itu dilakukan secara sengaja dan tendensius.

Sebab, menurutnya, menyakiti hati Umat Islam dan merendahkan nama Nabi Muhammad yang telah umum diketahui sebagai suri tauladan umat Muslim.

“Ini jelas-jelas sangat tendensius dan punya niat buruk, yang itu sangat berbahaya karena sudah bisa dipastikan akan bisa memantik kemarahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat dan hal itu tentu jelas-jelas tidak kita inginkan,” kata Anwar. (FAJAR)