Dukung MS Kaban, Novel PA 212 Senang Bukan Kepalang: Harus Dipercepat

Mimpi di Siang Bolong

Sementara, pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai, pemakzulan Presiden Jokowi harus melalui restu Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Ia menerangkan, Sidang Istimewa MPR itu adalah sesuatu yang membutuhkan proses panjang. Salah satunya, harus atas usulan dari DPR RI.

“Jadi, MPR dapat memberhentikan Presiden atas usul DPR,” ujar Jamiluddin kepada PojokSatu.id, di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Usulan DPR itu sendiri mengacu atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara keputusan Mahkamah Konstitusi ada karena atas permintaan DPR RI.

“Karena itu, permintaan MS Kaban dapat terwujud apabila DPR RI menyetujuinya,” tegasnya.

Akan tetapi, peluang ke arah itu dinilai Jamiluddin sangat kecil mengingat DPR RI dikuasai partai koalisi pendukung pemerintah.

Sementara itu, partai yang di luar koalisi pemerintah hanya dua, yakni Demokrat dan PKS. Itu tentu tidak cukup suaranya untuk menggolkan desakan MS Kaban.

“Kemungkinan kecil bisa menyuarakan permintaan MS Kaban karena suara di parlemen dikuasai suara terbanyak,” pungkasnya. [Pojoksatu]