Dulu Ngancam Tembak Jokowi dan Tidak Dihukum, Kini Berulah Lagi Songong ke Satpam

Namun kepolisian tak melakukan penahanan terhadap RJ lantaran kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, RJ diberikan peringatan agar kejadian tersebut tak terulang kembali.

“Kita periksa berdasarkan fakta. Tidak ada korban luka, kerugian nihil, dan diberikan peringatan,” pungkasnya.

Hina dan Ancam Tembak Presiden Jokowi

Seperti diketahui sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pria berbadan kekar yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menunjuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

RJ yang bertelanjang dada mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.

“Gue tembak lo ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak lo temuin gua, gua yang menang,” kata RJ dalam video tersebut.

Polisi yang bergerak cepat langsung menangkap RJ di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore. RJ yang saat itu berumur 16 tahun itu kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam.

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA itu dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancama penjara 6 tahun. []