Eks Walikota Padang: Aturan Siswi Berjilbab Sudah 15 Tahun, Kok Baru Ribut?

Eramuslim.com – Eks Wali Kota (Walkot) Padang Fauzi Bahar mengatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah bukan hal baru. Fauzi, yang menjabat wali kota dua periode, mengatakan aturan itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan.

“Itu sudah lama sekali, kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu,” kata Fauzi Bahar kepada detikcom, Sabtu (23/1/2021).

Aturan mengenai siswi wajib memakai kerudung ini mencuat setelah video orang tua murid SMK Negeri 2 Padang viral di media sosial (medsos). Fauzi mengatakan aturan itu dibuatnya saat dia menjabat Walkot Padang.

Menurut Fauzi, aturan itu semula hanya berupa imbauan. Namun kemudian berubah menjadi instruksi Wali Kota Padang. Saat itu SMA/sederajat merupakan bagian dari perangkat daerah pemerintah kota/kabupaten.

Aturan berbusana ini diatur dalam Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Instruksi itu dikeluarkan pada 2005.

Artinya, aturan ini sudah diterapkan selama 15 tahun di sekolah-sekolah negeri di Padang. Salah satu poin instruksi itu adalah mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang. Kendati nomenklaturnya ditujukan kepada siswi muslim saja, namun di lapangan, siswi nonmuslim juga mengenakan jilbab ini.