Eksepsi Pengacara: Kasus Rizieq Bagian Operasi Intelijen

Keempat, yakni operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama diberbagai propinsi untuk menolak keberadaan Rizieq dan FPI. Kelima, operasi konyol penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yang bukan tupoksinya.

Keenam, operasi konyol mengerahkan komando operasi khusus hanya sekedar untuk membunyikan sirine di Petamburan. Ketujuh, operasi pembantaian pengawal Rizieq.

“Terakhir, operasi surveillance terhadap Rizieq sehari 24 jam, seminggu 7 hari, sebulan 30 hari, setahun 365 hari,” kata pengacara Rizieq.

Selain itu, pengacara Rizieq juga membeberkan pasal-pasal yang didakwakan kepada Rizieq mengarah kepada pasal dengan ancaman yang bermotif politik. Hal itu dibuktikan seperti penerapan pasal 10 dan 35 KUHP serta pasal pasal selundupan lainnya.

“Persidangan juga dilakukan melalui sidang elektronik, padahal tidak ada satupun UU yang
membolehkan,” kata dia.

“Oleh karenanya kami meminta kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan seluruh proses yang tidak sesuai dengan KUHAP ini,” tambahnya.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat saat masa pandemi virus corona (Covid-19).

Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, dan informasi tes swab corona di RS Ummi Bogor.

Pria yang sebelumnya dikenal sebagai Imam Besar FPI itu sendiri membacakan ekspesi itu secara langsung di muka majelis hakim PN Jaktim. Hal itu dilakukan setelah permohonannya untuk tak menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim disetujui majelis hakim.

Pada tiga gelaran sidang sebelumnya–di mana dua di antaranya agenda tertunda–Rizieq hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan. [CNN]