Fadli Zon Ingatkan Bos Paytren soal Pengelolaan Dana Umat

“Paytren sudah masuk (proposalnya). Tapi kami belum tahu hasil evaluasinya. Tapi sebetulnya kami ingin mencari manajer investasi yang syariah,” ucap Anggito di Kementerian Keuangan, Rabu (9/5).

Anggito bilang, kerja sama antara BPKH dengan manajer investasi syariah sebenarnya sangat penting lantaran Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mengatur bahwa penempatan investasi dana haji harus mengedepankan prinsip syariah.

Kendati begitu, ia masih perlu waktu untuk memfinalisasi keputusan kerja sama dengan Paytren. Di sisi lain, Anggito bilang, BPKH tak menutup pintu bagi manajer investasi konvensional yang memiliki instrumen investasisyariah.

Ibarat bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), menurutnya, peluang bagi manajer investasi lain tetap terbuka.

“Seperti bank begitu, kan bukan syariah, tapi ada UUS kan bisa. Tapi kami menghimbau supaya menyusul bagi manajer investasi yang syariah (untuk menjalin kerja sama dengan BPKH),” katanya.

Untuk proposal dari manajer investasi, Anggito bilang, BPKH telah menerima pengajuan proposal dari 80 manajer investasi yang ada di dalam negeri.

“Tapi siapa yang dipilih tergantung situasi, kompetensinya, SDM. Lalu, institusinya, track recordnya, transaksi yang dilakukannya, tata kelolanya, dan lainnya. Mungkin sampai 20 (manajer investasi yang akan diajak kerja sama),” terangnya.

Bahkan, untuk menyeleksi pengajuan kerja sama dari manajer investasi, BPKH juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuanya, agar benar-benar terseleksi manajer investasi yang paling berkualitas dan tentunya telah mengantongi izin dari OJK.

Dana Haji Triliunan Rupiah Diinvestasikan 2019

Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) menargetkan dana haji dapat ditempatkan dalam investasi langsung pada tahun 2019 mendatang.

Kompas.com memberitakan, anggota BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, penempatan dana melalui investasi langsung sekaligus untuk mencari nilai pengembalian yang nantinya dapat dipergunakan jemaah haji.

Adapun besaran dana yang akan dipakai untuk investasi langsung sebesar 10 persen dari total dana haji yang pada tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 121,1 triliun.

“Harus ada rasionalisasi biaya haji, nilai manfaat harus naik, itulah yang diupayakan. Bagaimana caranya? Kerja sama dengan lembaga keuangan dan mencari investasi langsung,” kata Anggito, dalam sosialisasi BPKH, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Perbankan syariah atau bank penerima setoran haji (BPS) nantinya dapat melakukan investasi langsung tersebut.

Selain itu, BPKH kini juga bekerja sama dengan Bappenas dan beberapa BUMN untuk mencari investasi langsung yang cukup menarik dan dijamin pemerintah.

Dengan demikian, tidak ada risiko kerugian akibat investasi langsung tersebut.

“Ada beberapa (mekanisme investasi langsung), tapi belum kami sampaikan ke publik. Contohnya kami sedang bekerja sama dengan Bappenas, mungkin saja (dana haji dapat diinvestasikan) untuk proyek PINA, proyek infrastruktur non-APBN,” kata Anggito.

Penempatan dana melalui investasi langsung diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.

Saat ini, dana haji sudah terkumpul sekitar Rp 100 triliun dan diperkirakan akan bertambah menjadi Rp 101,6 triliun hingga akhir tahun.

Dana haji itu berasal dari setoran jamaah dan manfaat sebesar Rp 92,6 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp 3 triliun.

“Saat ini, 65 persen dana haji ditempatkan dalam dana pihak ketiga perbankan dan 35 persen sisanya di dalam Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Nanti tahun depan ada diversifikasi, dana haji bisa diinvestasikan dalam produk perbankan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk, dan investasi langsung,” kata Anggito.

Rencananya, pada tahun 2018, BPKH akan menjajaki atau mencari instrumen investasi langsung yang nilai pengembaliannya optimal dan tidak ada resikonya. [tribun]