FinCEN Files Bocor, 20 Bank di Indonesia Disebut Terlibat Pencucian Uang

Fenomena bocornya dokumen itu secara tidak langsung menunjukkan bagaimana uang dari hasil kriminal seperti perdagangan narkotika, penyelundupan, dan pelaku skema ponzi (pencucian uang) lainnya mengacak aliran pemasukannya melalui beberapa bank besar di dunia, dan menggunakan perusahaan Inggris anonim untuk menyembunyikan uangnya.

Awal perkara ini mencuat tahun 2019, ketika perusahaan media AS, BuzzFeed News mendapatkan dokumen besar dari catatan keuangan Departemen Keuangan AS (USDT).

BuzzFeed kemudian membagikannya dengan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional atau The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Di dalamnya, terdapat 108 mitra media yang terdapat di 88 negara yang memperoleh bocoran dokumen milik intelijen AS tersebut.

Dalam kurun waktu 16 bulan ke belakang, ada 400 jurnalis dari ICIJ itu melakukan pendalaman materi dokumen yang bocor, baik menggunakan metode wawancara kepada penyelidik dan korban, menuangkan catatan pengadilan dan arsip, serta meninjau data tentang jutaan transaksi yang terjadi antara tahun 1999 dan 2017.

Alhasil, ratusan wartawan di ICIJ mendapat akses ke 17.600 catatan tambahan dengan tautan ke lembaga keuangan melalui permintaan Undang-Undang Kebebasan Informasi serta dari sumber lain selama proses investigasi.

Di dalam proses investigasu itu ICIJ menemukan laporan bank-bank besar yang menyelesaikan lebih dari 2 triliun dollar AS transaksi yang tertandai mencurigakan. Maksudnya, bank-bank melaporkan aktivitas mencurigakan setelah melakukan transaksi kepada klien-kliennya tersebut.

Maka dari itu, FinCEN File seringkali didefinisikan sebagai catatan USDT yang paling detail namun bocor. Dari catatan di dalamnya diungkap, transaksi semacam itu diproses oleh bank-bank besar dunia, seperti Deutsche Bank, HSBC, JPMorgan, Chase, dan Barclays. (*)