FPKS Tuding Pemerintah Gunakan Dana Covid-19 Untuk Bayar Utang

“Garuda memiliki masalah dalam kemampuan bayar utang karena hampir setiap tahun selalu merugi, artinya dalam kondisi normal saja Garuda tidak akan sanggup membayar utang sebesar US$ 500 juta. Sehingga alasan pemerintah memberikan dana talangan kepada Garuda dengan alasan Garuda terdampak Covid-19 sangat tidak tepat,” tandasnya.

3. Pertamina

Kompensasi dari pemerintah kepada PT Pertamina sebesar Rp 40 trilliun.

“Faktanya utang pemerintah kepada Pertamina yang belum dibayarkan pada tahun 2017-2018 mencapai 41,6 trilliun,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Pertamina mendapatkan kompensasi atas harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar yang di bawah harga keekonomiannya yang belum dibayarkan pemerintah pada 2017 dan 2018.

“Utang pemerintah tersebut mencapai US$2,92 miliar atau sekitar Rp 41,6 triliun, dengan asumsi rerata kurs 2018 Rp14.246 per dolar AS. Pertamina akan merugi apabila pemerintah tidak membayar kompensasi PSO,” ungkapnya.

4. PT Pupuk Indonesia

Pemerintah juga memberikan kompensasi kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 6 triliun. Utang ini merupakan subsidi pupuk Kementan dan akumulasi dari kurang bayar sejak 2015 hingga 2017.

5. PT Krakatau Steel

PT Krakatau Steel diberikan bantuan sebesar Rp 3 triliun dengan alasan dana talangan itu sebagai relaksasi kepada industri hilir dan industri pengguna akibat Covid-19 namun fakta di lapangan menunjukan hal berbeda.

“Krakatau Steel telah lama bermasalah keuangannya. PT KS telah memiliki total hutang US$ 2 miliar atau sekitar 28 trilliun dengan kurs Dollar Rp 14.000,- di 10 Bank sebelum COVID-29 berlangsung.”

Untuk diketahui, kata dia, laporan Badan Pemeriksa Keuangan 2015 dan 2016 secara jelas menyatakan porsi besar utang Krakatau Steel berasal dari pabrik peleburan tanur tiup.

“Hal ini menunjukan pengelolaan yang buruk dan invetasi yang gagal oleh PT KS. Kini utang tersebut belum lunas dan PT KS terancam gagal bayar,” tandasnya.

5. PT Perkebunan Nusantara (PTPN)

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) senilai Rp 4 triliun mendapat bantuan pemerintah akibat penurunan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan volume permintaan ekspor. Padahal PTPN holding mempunyai total utang Rp 48 triliun dengan status terancam gagal membayar utang Rp 25,1 triliun.

6. PT Kimia Farma

PT Kimia Farma sebesar Rp 1 triliun, utang tersebut dibayarkan untuk melanjutkan produksi obat di tengah Covid. Di mana selama ini, BPJS Kesehatan belum membayar kepada Kimia Farma.

7. Perum Perumnas

Sepanjang tahun 2019, pendapatan Perum Perumnas anjlok 67,94% menjadi Rp 855 miliar dari tahun 2018 sebesar Rp 2,67 triliun.

“Sementara EBITDA Perum Perumnas pada tahun 2019 negatif Rp11,02 miliar dari Rp 603,4 miliar. Perumnas juga merugi Rp 408 miliar pada tahun 2019, padahal tahun 2018 untung Rp 305,8 miliar. Maka bantuan pemerintah sebesar 700 milliar jelas untuk menutupi kerugian tahun 2019,” pungkasnya. []