Fuad Bawazier: MK, Ngono Yo Ngono Ning Ojo Keterlaluan Nekadnya

Eramuslim.com – Untuk menyelamatkan status Cawapres Prof Ma’ruf Amin dari gugatan di DISKUALIFIKASI, Mahkamah Konstitusi (MK) tdk bisa membantah  argumentasi bahwa anak persh BUMN itu adalah juga BUMN, karena sudah amat telak aturannya termasuk yang ditanda-tangani Presiden Jokowi sendiri.

Karena itu MK harus cari alasan lain yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank bank syariah itu BUKAN ORGAN PERUSAHAAN. Argumentasi yang tidak masuk akal dan dipaksakan, pokoknya asal menolak gugatan Paslon 02 yang menuntut Cawapres Ma”ruf Amin di diskualifikasi karena jabatannya di BUMN atau anak perusahaan BUMN yang dalam hal ini adalah di Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Padahal keberadaan DPS itu harus dan wajib ada pada bank syariah seperti halnya keberadaan direksi dan Komisarisnya. DPS tdk bisa disepadankan dg Akuntan Publik dll yg sifatnya optional seperti argumentasi Majelis Hakim MK. Makanya  pengangkatan dan pemberhentian anggota DPS juga harus melalui RUPS seperti halnya direksi dan komisaris.