Gagal Kelola BPJS Kesehatan, Pemerintah Bebankan Kenaikan Iuran pada Rakyat

Eramuslim.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyatakan kekecewaan atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Perpres 75/2019 telah menjadi kado terburuk bagi rakyat di awal periode kedua pemerintahan. Presiden Jokowi.

Perpres 75/2019 yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah tidak mau tahu dengan kesulitan yang dialami masyarakat. Padahal sebelum terbitnya Perpres 75/2019, sudah banyak elemen masyarakat yang menyatakan keberatannya atas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Perpres ini juga menunjukkan Pemerintah dan BPJS Kesehatan, hanya ingin mengambil “jalan gampang” dan tidak kreatif dalam mengatasi defisit di BPJS Kesehatan. Pemerintah juga tidak menyelesaikan akar permasalahan penyebab defisitnya BPJS Kesehatan,” kata Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta per bulan.

Sedangkan, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per peserta per bulan. Tarif iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per peserta per bulan. Kenaikan iuran 100% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020, jelas sangat memberatkan rakyat, di saat daya beli masyarakat sangat turun karena minimnya penghasilan dan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai perusahaan.