Gak Paham Sejarah, Mendagri Tjahjo Ingin Hapus Perda Jilbab di Aceh

tjahjoEramuslim.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengecam pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Kecaman ini setelah Mendagri hendak memangkas sejumlah Peraturan Daerah (Perda) atau qanun di Aceh.

Kecaman ini datang dikarenakan Tjahjo Kumolo menyebutkan secara spesifik terkait penerapan syariat Islam di Aceh tentang penggunaan jilbab untuk wanita. Selain itu peraturan Wali Kota Banda Aceh melarang wanita keluar di atas pukul 22.00 WIB malam.

Tgk H Faisal Ali sangat menyesalkan pernyataan Mendagri tersebut. Katanya, ini sangat terlihat jelas, Tjahjo Kumolo tidak memahami tentang kekhususan Aceh, di bawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintah Aceh.

“Saya mengecam pernyataan Mendagri itu dan sangat menyesalkan, padahal dia harus tahu bahwa UUPA itu juga undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah Pusat,” kata Faisal Ali, Selasa (23/2) malam via telepon genggamnya.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Aceh ini juga meminta Pemerintah Pusat tidak mengebiri sejumlah qanun yang ada di Aceh. Bila ini pun dilakukan, Faisal Ali mengaku akan berada di garda terdepan untuk menentangnya.

Dia juga mengingatkan Pemerintah Pusat agar tidak mengebirinya dan memangkas sejumlah aturan yang ada. Bila ini terjadi, Faisal Ali mengaku siap berargumen terkait persoalan itu dengan Mendagri.

“Saya siap berargumen, jadi saya minta kepada Mendagri untuk datang ke Aceh biar kami ajarkan isi kandungan UUPA dan kekhususan Aceh menerapkan syariat Islam,”” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPU Aceh menyikapi rencana Mendagri hendak mengevaluasi dan memangkas sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan Undang-undang dan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan Mendagri menyebutkan secara spesifik dan mencontohkan Perda yang tidak sesuai dengan undang-undang yaitu Perda yang berlaku di Aceh. Menurutnya, Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim.

Selain itu, aturan Wali Kota Banda Aceh juga dipertentangkan oleh Mendagri terkait dengan larangan wanita di Banda Aceh keluar di atas pukul 22.00 WIB.(ts/mdk)