Gatot Nurmantyo: Indonesia Jadi Pecundang di Negeri Sendiri, SDA Dicaplok Oligarki

Selanjutnya di sektor sumber daya pertambangan yang ditetapkan dalam UU 3/2020 tentang Minerba. Di mana kata Gatot, para kontraktor PKP2B telah menguasai sekitar 60 persen tambang batubara nasional dan otomatis memperoleh izin perpanjangan.

Padahal sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan UU Minerba yang lama 4/2009, hak pengelolaan ada di tangan BUMN. Menurut Gatot, volume cadangan dan sumber batubara yang dikuasai tujuh kontraktor PKP2B ini masing-masing 3,17 miliar ton dan 20,7 miliar ton.

“Kalau dihitung, rata-rata sumber daya batubara 4 ribu kilo kalori. Kalau 75 dolar AS perton dan nilai tukar Rp 14 ribu, maka nilai bruto aset cadangan batubara yang dicaplok oligarki melalui rekayasa UU sekitar 13.750 triliun, bayangkan itu,” sambung Gatot.

Kebijakan pemerintah pada tambang nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara juga menjadikan Indonesia sebagai pecundang di negeri sendiri. Hak konstitusi BUMN dan BUMD ikut mengelola tambang sebagai pemegang saham minoritas telah diamputasi.

“BUMN, BUMD enggak dapat. Di sisi lain, puluhan izin telah diberikan kepada perusahaan swasta oligarki dari hulu sampai dengan hilir penambangan dan smelter,” tutur Gatot. [RMOL]