Gedung Kejagung Terbakar Gegara Rokok, Warganet: Merek Rokok Apa Kira-kira?

Namun, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini, termasuk inisial.

Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mereka dianggap lalai sehingga kebakaran terjadi di gedung Kejagung.

“Ini karena kealpaan ya, ancaman hukumannya 5 tahun,” tambah dia. Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP.

Ditambahkan, ancaman hukuman terhadap para tersangka tersebut sesuai dengan  UU KUHP tepatnya Pasal 188 KUHP.

Menanggapi hal itu, warganet beramai-ramai memberikan komentar monohoknya di Twitter.

Salah satu akun Twitter membicarakan mengenai hal itu adalah @Aliurridha mengaku takut dengan dampak yang ditimbulkan oleh sebatang rokok.

Sebab, dia mengatakan rokok dapat menyebabkan kebakaran yang meleburkan bangunan Kejagung.

“Katanya penyebab kebakaran Kejaksaan Agung itu puntung rokok dari kuli bangunan. Ngeri ya puntung sebatang puntung rokok sisa bisa menyebabkan kebakaran sedahsyat ini. Merk apa rokok itu kira-kira?,” kicau @Aliurridha.

Sementara, @HKMsetiawan juga mengingatkan agar tidak merokok sembarangan. Selain menyebabkan penyakit, merokok dapat menyebabkan kebakaran Kejagung.

“Selain merusak paru-paru, rokok juga bisa menyebabkan kebakaran kejaksaan agung. itulah bun, jangan merokok sembarangan,” kicau @HKMsetiawan. (*)