Gugatan Lembaga Adat Minangkabau Dikabulkan, MA Perintahkan Yaqut-Nadiem Cabut SKB Seragam Sekolah

Eramuslim.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam siswa. MA memerintahkan termohon, yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri mencabut SKB yang mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dikutip dari petikan putusan, Jumat (7/5), MA menyatakan, “Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021.”

Majelis hakim yang mengadili perkara dengan nomor: 17/P/HUM/2021 ini adalah Yulius sebagai hakim ketua serta Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan pemohon adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Dalam putusannya hakim menilai SKB tentang pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.