Gugatan RCTI yang Ingin YouTube Tunduk UU Penyiaran

Eramuslim.com -Dua media Hary Tanoesudibjo, RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan penyiaran yang menggunakan internet, seperti konten di Youtube, juga tunduk ke UU Penyiaran.
Namun, menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Ahluddin Saiful Ahmad, logika RCTI malah membahayakan kebebasan menyampaikan pendapat yang diakui dalam UUD 1945.

“Pesatnya perkembangan teknologi telematika harus disikapi dengan cepat dan tepat,” kata Saiful saat berbincang dengan detikcom, Minggu (30/8/2020).

berpikir konvensional dalam peraturan perundang-undangan mengenai telekomunikasi dan informatika (telematika) yang sudah ada selama ini-termasuk UU 32/2002 tentang Penyiaran- akan menjadi masalah tersendiri saat diterapkan ke dalam perkembangan telematika yang demikian pesat.

“Tanpa adanya permohonan Uji materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh RCTI dan iNews, penerapan pasal tersebut apabila langsung diterapkan pada perkembangan teknologi (telematika) saat ini justru mengancam hak masyarakat mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi,” ujar Saiful.

Pasal 1 angka 2 menyebutkan:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

“Apa yang disebutkan dalam Pasal 1 angka (2) UU 32/2002 tentang Penyiaran di atas mencakup semua kegiatan siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasa 1 angka 1 UU Penyiaran,” cetus Saiful.

Pasal 1 angka 1 UU 32/2002 menyebutkan:

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.