Habib Bahar Jadi Tersangka Berita Bohong KM 50, Kuasa Hukum: Faktanya Memang ada Peristiwa Itu

eramuslim.com Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022.

Penetapan tersangka oleh Polisi ini, disertai penahanan secara langsung sejak Senin 3 Januari 2022 malam pukul 23.45 wib.

Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut penyebaran berita bohong yang menjadi penilaian polisi yakni terkait dengan peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50.

“Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)” kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (4/1).

Ichwan mengaku belum memahami unsur kebohongan yang dimaksud dalam peristiwa itu.

“Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?”jelasnya.

Ditambahkan Ichwan, bahwa faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI.

“Kan faktanya ada, kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu,” terangnya.

Selain Habib Bahar Smith, Polda Jabar juga menahan TR, yang merupakan pengunggah konten video ceramah Habib Bahar Smith ke YouTube.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi sempat memeriksa sekitar 52 saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk dan ponsel dalam perkara tersebut. [Pojoksatu]