Habib Rizieq Bawa Ucapan Arsul Sani Dan Achmad Dimyati Ke Sidang Duplik

Sementara untuk kasus RS Ummi yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid-19, hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan.

Habib Rizieq lantas mengingatkan JPU terkait hasil rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin kemarin (14/6).

“Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati dari Fraksi PKS menilai positif adanya peraturan Kejaksaan Agung RI nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, seharusnya penegakan keadilan restorative sebagaimana dalam Perja tersebut bisa diterapkan dalam kasus Habib Rizieq dan bahwasanya penanganan kasus-kasus seperti Habib Rizieq ini tidak berlebihan juga,” ujar Habib Rizieq menirukan pernyataan Achmad Dimyathi.

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga mengingatkan JPU atas pernyataan yang juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya, yakni Arsul Sani dari Fraksi PPP.

“Arsul Sani dari Fraksi PPP menyoroti adanya perbedaan penanganan hukum antara orang yang pro pemerintah dengan kalangan yang berseberangan dengan penguasa, sehingga terjadi disparitas dalam tuntutan pidana,” kata Habib Rizieq.