Habib Rizieq Bawa Ucapan Arsul Sani Dan Achmad Dimyati Ke Sidang Duplik

Bahkan kata Habib Rizieq, Arsul Sani juga memberikan contoh terhadap penanganan perkaranya dan Syahganda Nainggolan yang merupakan aktivis.

“Yang keduanya dianggap punya sikap berseberangan dengan pemerintah, sehingga dituntut penjara 6 tahun, sedangkan dalam kasus yang sama, tapi terdakwa bukan dari kelompok yang berseberangan dengan pemerintah, maka tuntutan hukum tidak seperti itu,” terang Habib Rizieq menirukan pernyataan Arsul Sani.

“Karena itu, Arsul Sani mengatakan muncul kesan bahwa Kejaksaan tidak murni lagi menjadi penegak hukum, tapi menjadi alat kekuasaan dalam penegakan hukum,” sambung Habib Rizieq.

Tak sampai di situ, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menurutnya mengakui adanya perbedaan tuntutan hukum dalam penanganan perkara dan menyadari hal itu sebagai suatu kelemahan.

“Dan Jaksa Agung RI juga mengakui belum bisa mengawasi disparitas ini. Karena itu Jaksa Agung RI menugaskan Jampidum Fadil Zumhana untuk menangani disparitas ini,” terang Habib Rizieq.

Habib Rizieq pun kemudian memberikan nasihat kepada JPU atas perbedaan penanganan perkara.

“Sekadar nasihat untuk JPU yang adil dan beradab, ketahuilah bahwa prinsip pengabdian keadilan dan prinsip pembenaran diskriminasi dengan alasan apapun adalah kezaliman luar biasa yang merusak prinsip dan norma serta nilai kemanusiaan yang adil dan beradab!” tegas Habib Rizieq. [Gelora]