Habib Rizieq Terhalang Pulang, Pengacara Ungkit ‘Jebakan’ Bendera Tauhid

“Kalau persoalan hukum, Habib Rizieq itu cuma ada 2 yang jadi tersangka. Yaitu laporan Sukmawati mengenai Pancasila dan kasus fitnah chatting itu. Yang disebut-sebut ada berapa puluh, itu dia masih saksi. Masih lidik. Jadi kalau urusan hukum sudah SP3, jadi clear, tidak ada persoalan hukum apapun. Yang lain masih saksi dan masih tingkat penyelidikan,” kata dia.

Sebelumnya, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan soal halangan Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia. Dua hal tersebut yakni melunasi denda overstay dan bersih dari persoalan hukum.

“Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang,” kata Maftuh saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/7).

“Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, di Saudi,” tutur Maftuh. (dtk)