Herankan Pembatasan Waktu Operasional Warung Madura, Ismail Fahmi: Kiamat Makin Dekat

eramuslim.com – Sorotan terhadap pembatasan jam operasional warung Madura yang menjadi perbincangan hangat belakangan ini turut disampaikan oleh pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi.

Menurut Ismail, jika warung Madura tutup pada malam hari, itu bisa dianggap sebagai pertanda bahwa kiamat semakin dekat.

“Warung Madura tutup malam-malam? Pertanda kiamat makin dekat,” ujar Ismail dalam keterangannya di aplikasi X @ismailfahmi, kemarin.

Ismail bilang, Ciri-ciri warung Madura di antaranya gonta-ganti penjaga, biasanya sama pasangannya.

“Ciri-ciri warung Madura, gonta-ganti penjaga, biasanya sama pasangannya,” tukasnya.

Ia juga menambahkan bahwa warung Madura umumnya tidak memiliki pintu, dan produk jualannya tertata rapi di dalam lemari.

“Lemari tanpa pintu, produk jualannya tertata rapi,” ucapnya.

“Saking ramainya dan buka 24 jam, warung Madura dikenal bakal tutup kalau kiamat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa kepopuleran warung Madura sebagai tempat belanja yang lengkap dan terjangkau membuatnya menjadi saingan serius bagi minimarket besar seperti Indomaret atau Alfamart.

“Jadi saingan Indomaret atau Alfamart karena lengkap dan terjangkau,” sebutnya.

Bahkan, omzet warung Madura dapat mencapai antara Rp2 hingga Rp15 juta per hari.

“Omzetnya mulai Rp2 sampai Rp15 juta perhari,” tukasnya.

Tambahnya, alasan warung Madura buka 24 jam karena penjual tidak mau kehilangan pelanggan dan tidak ada tempat untuk menyimpan barang.

“Omzet pada hari libur bisa meningkat dua kali lipat,” tandasnya.

Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, menjadi sorotan karena beberapa di antaranya buka 24 jam.

Lurah Penatih, I Wayan Murda kabarnya bahkan meminta warung Madura di wilayahnya untuk tidak buka selama 24 jam karena adanya pergantian pegawai yang tidak terdata dengan baik administrasinya.

Merespons hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan bahwa Klungkung memiliki Peraturan Daerah yang mengatur jam operasional toko.

Suwarbawa dikabarkan menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam, sehingga Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan terkait hal tersebut.

Belakangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menegaskan bahwa mereka tidak melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait jam operasional warung Madura di Bali.

Sekretaris Kemenkop-UKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, mereka tidak menemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Arif menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya berlaku untuk pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, departemen store, dan supermarket.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa KemenKopUKM berupaya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari ancaman ritel modern yang ekspansif, menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan dan dukungan bagi UMKM di Indonesia.

(sumber: fajar)

Beri Komentar