HNW: Tanpa Merasa Bersalah Sedikitpun, Mereka Terus Meneror Ulama

Di berbagai catatan sejarah Indonesia, kata HNW, peran Ulama dan umat Islam dalam perjuangan kemerdekaan dan keutuhan NKRI sangatlah jelas. Bersama-sama dengan para pejuang nasionalis, ulama dan umat Islam bahu membahu menegakkan pergerakan kemerdekaan. Salah satu bukti pengorbanan ulama adalah kerelaan menghapus tujuh kata dalam piagam Jakarta dan menerima Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai sila pertama Pancasila.

Menurut HNW, kalau dulu, para ulama yaitu, Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wachid Hasjim, Teuku M. Hasan, dan juga Kasman Singodimedjo tidak mau menghilangkan tujuh kata dalam piagam Jakarta, lalu balik mengancam akan keluar dari NKRI jika Piagam Jakarta tidak disahkan, niscaya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus akan sia-sia saja.

“Tetapi, itu tidak dilakukan oleh para ulama, dengan ikhlas mereka menerima sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, demi menyelamatkan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan NKRI,” kata Hidayat menambahkan.

Lalu, ketika NKRI hilang, akibat perjanjian meja bundar dan digantikan dengan Republik Indonesia Serikat, umat Islamlah yang mengembalikan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adalah Muhamad Natsir, Ketua Fraksi Partai Masyumi, pada 3 April 1950 menyampaikan pidato di depan DPR RIS. Dalam pidato yang dikenal sebagai Mosi Integral Natsir, itu Ia mengusulkan agar Indonesia kembali menjadi NKRI, sesuai cita-cita UUD 1945.

Seperti diketahui, baru-baru ini sejumlah ulama dan tokoh nasional yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengalami teror, intimidasi dan pembajakan akun. Mereka itu, antara lain Prof Din Syamsudin (Muhammadiyah), Prof Rahmat Wahab Hasbullah (NU), Jend (Purn) Gatot Nurmantyo, Dr. Rizal Ramli, Prof Sri Edi Swasono, Dr Meutya Hatta, hingga Abdullah Hehamahua.

Hidayat berharap Proses penegakan hukum dan pengusutan terhadap teror, intimidasi dan pembajakan akun terhadap para tokoh bangsa harus dilakukan secara tuntas. Ini penting untuk membuktikan bahwa Negara benar-benar melaksanakan Pancasila, dan menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, UUD NRI 1945. []