HRS Disamakan Dengan Kasus Ratna, PA 212 Tuntut AKBP Jerry Siagian Minta Maaf

“Karena hijrahnya IB HRS ke Saudi adalah sebagai korban dugaan tak berkualitas hukum dari penyidik yang oleh karena faktor laporan oknum tak bertanggung jawab atau bisa jadi atas pesanan atau kehendak dari figur yang tidak jelas,” jelas dia.

Menurut dia, Imam Besar HRS bukan kabur dari tindakan hukum tapi hijrah dari perbuatan kriminalisasi sehingga beliau menyelematkan diri atas upaya kriminalisasi tersebut.

“Itu fakta hukum yang bicara, bukan eksepsi atau pleidoi dari sisi hukum oleh kami selaku umat muslim jamaahnya maupun selaku kuasa hukum beliau,” katanya.

Ia mengatakan HRS terbukti dizolimi, karena tanpa dilakukan praperadilan oleh pihak kuasa hukum yang mewakili HRS telah terbukti kriminalisasi yang dimaksud dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentikan Penyidikan).

“Dengan dasar bukti hukum, bahwa tuduhan tidak terbukti menurut hasil penyidikan serta ditambah kesadaran penyidik sendiri. Untuk SP- 3 dimaksud, terkait dugaan kasus rekayasa chating porno dan dugaan sembrono atas penodaan pancasila, kami telah apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada penyidik,” tandasnya.

Untuk diketahui, aktivis Ratna Sarumpaet dicegah ketika ingin pergi ke Chile oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10) malam. Akhirnya, Ratna diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena harus bertanggungjawab atas kasus yang diperbuatnya yakni membuat berita bohong alias hoaks.

Ratna mengaku dikeroyok oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Namun ternyata, Ratna mengaku berbohong ternyata tidak dikeroyok tapi habis menjalani operasi sehingga mukanya mengalami memar. Kini, Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.