Ikut Bela Usaha Warung Madura, KH Cholil Nafis: Kalau Pasar-pasar kecil Diambil Minimart Modal Besar Tak Ada Reaksi Pemerintah?

eramuslim.com – KH Muhammad Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, angkat suara terkait kontroversi yang melibatkan warung Madura.

Khususnya kasus viral Warung Madura Mart di Bali yang beroperasi 24 jam penuh.

Cholil menegaskan bahwa Warung Madura Mart, meskipun viral dengan slogan “buka sampai kiamat”, sebenarnya hanya merupakan warung kecil seperti yang lainnya.

“Madura Mart itu artinya warung-warung usaha orang Madura buka sampai Kiamat, ini kan sama aja dengan warung-warung kecil yang buka 24 Jam,” ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (28/4/2024).

Ia merasa heran dengan permasalahan yang timbul terkait jam operasional warung Madura.

“Kok sewot ya,” cetusnya.

Ia kemudian menarik perbandingan dengan pasar-pasar kecil yang diambil alih oleh supermarket besar tanpa reaksi dari pemerintah.

“Kalau pasar-pasar kecil diambil marnimart yang modal besar tak ada reaksi pemerintah,” tandasnya.

Cholil menekankan pentingnya persaingan yang adil di antara pelaku usaha, sambil meminta pemerintah untuk tidak ikut campur dalam masalah tersebut.

“Biarkan bersaing secara fair pemerintah tak usah ikut gerah ya,” pungkasnya.

Ia mengajak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.

Sebelumnya, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, menjadi sorotan karena beberapa di antaranya buka 24 jam.

Lurah Penatih, I Wayan Murda kabarnya bahkan meminta warung Madura di wilayahnya untuk tidak buka selama 24 jam karena adanya pergantian pegawai yang tidak terdata dengan baik administrasinya.

Merespons hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengungkapkan bahwa Klungkung memiliki Peraturan Daerah yang mengatur jam operasional toko.

Suwarbawa dikabarkan menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam, sehingga Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan terkait hal tersebut.

Belakangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menegaskan bahwa mereka tidak melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait jam operasional warung Madura di Bali.

Sekretaris Kemenkop-UKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa setelah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, mereka tidak menemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Arif menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya berlaku untuk pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, departemen store, dan supermarket.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa KemenKopUKM berupaya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari ancaman ritel modern yang ekspansif, menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan dan dukungan bagi UMKM di Indonesia.

(sumber: fajar)

Beri Komentar